Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  2. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,
  3. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi,
  4. Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi,
  5. Koordinasi pelaksanaan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi,
  6. Pengembangan sistem informasi dan jaringan,
  7. Pengelolaan jaringan,
  8. Pemeliharaan dan perbaikan sistem informasi dan jaringan, dan
  9. Pelaksanaan urusan administratif Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.